Pesta Sabu Digrebek, 4 Orang Terciduk
Barang bukti Narkoba dan alat hisap. (gambar atas) 4 tersangka pelaku yang diamankan.
Barang bukti Narkoba dan alat hisap. (gambar atas) 4 tersangka pelaku yang diamankan.

Rembang – Polisi menggrebek kamar sebuah hotel di pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, karena diduga akan digunakan untuk pesta sabu – sabu, Senin malam (02/07), sekira pukul 19.30 WIB.

4 orang pria diamankan, masing – masing berinisial AR (22 tahun) warga Desa Srikaton, AS (19 tahun) warga Desa Trimulyo, SR (28 tahun) warga Desa Kayen dan AN (16 tahun) warga Desa Sompok. Semuanya berasal dari Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menuturkan pihaknya semula menerima laporan datangnya 4 orang pria dengan gerak – gerik mencurigakan, masuk ke dalam kamar hotel Pantura No. 124. Usai diselidiki, polisi langsung menggrebek kamar tersebut.

“Tersangka kami amankan ke Polres Rembang, karena diduga mereka pengguna. Jeratan pasalnya 112 subsider pasal 127 Undang – Undang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, “ bebernya.

Bambang menambahkan dari TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu sekira 0,5 gram, 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi bekas sabu, 1 set alat hisap, 3 buah HP berbagai merek dan sebuah mobil jenis Isuzu Panther K 9488 UA. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan