Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang melarang mobil operasional dinas/instansi untuk keperluan mudik Lebaran.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan pihaknya sudah menginstruksikan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik Lebaran. Sebelum mudik, mobil dimasukkan ke dalam garasi semua.
Kalau nantinya masih ada pegawai nekat menggunakan, pihaknya akan mengembalikan pada Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
“Sudah saya perintahkan nggak boleh mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Sebelum mudik, mobil kita kandangkan semua. Ingat, ada sanksi bagi yang melanggar. Macam – macam bentuknya, sesuai PP. No. 53, “ jelasnya.
Abdul Hafidz menambahkan kebetulan liburan cukup panjang. Sementara masih ada agenda tarawih keliling (Tarling). Jika tidak terjadi perubahan, hari Minggu (10 Juni 2018), Tarling terakhir di Desa Tahunan Kecamatan Sale. Artinya, bagi kepala organisasi daerah (OPD) yang menghadiri kegiatan tarawih keliling, tetap dipersilahkan memakai mobil operasional.
“Ini ada kegiatan di luar tugas pemerintah, tapi tarawih keliling ini kan termasuk bagian pemerintahan juga. Soalnya kepala OPD ikut semua dalam tarawih keliling. Kesananya pakai mobil dinas, nggak masalah, “ imbuhnya.
Menurut jadwal liburan yang telah ditetapkan pemerintah, aparatur sipil negara (ASN) sudah mulai libur hari Senin, 11 Juni 2018. Ditambah dengan dua hari Lebaran, total libur selama 10 hari. Mereka mulai masuk kerja lagi, hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018. (MJ – 81).