Tak Bisa Cairkan Warkat Di Sebuah BMT, Siap Tempuh Jalur Hukum
Rahmat Mawardi menunjukkan warkat deposit yang tidak bisa dicairkan di BMT Darul Falah Lasem.
Rahmat Mawardi menunjukkan warkat deposit yang tidak bisa dicairkan di BMT Darul Falah Lasem.

Lasem – Seorang warga yang menjual rumah dan tanah tertipu, karena warkat deposit atau semacam cek tak bisa dicairkan di sebuah BMT di Lasem.

Korban yakni Rahmat Mawardi (56 tahun), warga Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem. Sedangkan lokasi rumah dan tanah yang dijual berada di Desa Selopuro, Lasem.

Kala itu transaksi terjadi pada bulan September 2016 lalu. Pembelinya, Parjiman, pegawai negeri sipil, warga Desa Soditan Kecamatan Lasem. Disepakati harga mencapai Rp 360 Juta. Pembeli menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 Juta, sedangkan sisanya Rp 350 Juta berupa oper warkat dan bisa dicairkan di BMT Darul Falah Lasem. Saat Rahmat Mawardi datang ke BMT tersebut, ia kaget, lantaran tidak bisa mencairkan uangnya.

“Saat itu saya diberi uang muka Rp. 10 juta saja. Nah sisanya yang Rp. 350 juta saya diberi oper warkat atas nama istri Parjiman dalam hal ini ibu Ninik yang katanya bisa dicairkan di BMT Lasem jatuh tempo Oktober 2017 lalu. Namun sampai saat ini tidak bisa dicairkan lantaran di BMT tersebut mengaku jika tak ada uangnya. Entah kolep atau bagaimana, “ ungkapnya.

Pasca kejadian itu, ia berusaha menemui pihak pembeli, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun Parjiman dan isterinya menolak, berdalih sudah sepakat ketika transaksi jual beli.

“Saat saya datang ke Pembelinya supaya ada pelunasan, justru saya diwalik (dibantah) gini, sampeyan (saya) kan sudah setuju. Saya juga agak gimana gitu dengan kondisi tersebut,” ucapnya menahan bingung.

Rahmat Mawardi menambahkan dirinya juga meminta pertanggungjawaban pengelola BMT. Mereka beralasan masih dalam proses penanganan audit. Atas kejadian ini, ia merasa sangat dirugikan. Padahal uang hasil penjualan rumah dan tanah, akan segera dipakai.

“Saya sempat ketemu pengurusnya pada Bulan Maret 2018. Dia bilang ke Cabang Rembang. Dan katanya ini dalam audit di semarang. Nah, dengan jawaban itu, saya juga kaget. Sebab setahu saya BMT ini tak ada cabang lain,” keluhnya.

Atas permasalahan tersebut, dari asosiasi BMT se Rembang pernah memberikan dana sebesar Rp. 100 juta kepada Rahmad Mawardi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Uang diserahkan oleh pimpinan BMT Bus Lasem, Abdullah Yazid. Meski demikian masih ada yang mengganjal, lantaran pelunasan sisa uang Rp 250 Juta, sampai sekarang masih simpang siur. Jika tidak segera diselesaikan, Rahmat terpaksa akan menempuh jalur hukum.

Ketika wartawan datang ke kantor BMT Darul Falah Lasem, kondisi kantor tertutup. Tak ada seorangpun yang bisa dikonfirmasi. (MJ – 81).

News Reporter

1 thought on “Tak Bisa Cairkan Warkat Di Sebuah BMT, Siap Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan