Rembang – Daerah pemilihan (Dapil) Pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Rembang, akhirnya diputuskan tetap 7.
Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, ketujuh Daerah Pemilihan tersebut meliputi Kecamatan Rembang Kota menjadi Daerah Pemilihan Rembang I dengan alokasi 6 kursi, Daerah Pemilihan Rembang II Kecamatan Lasem dan Kecamatan Pancur mendapatkan kuota 6 kursi, Daerah Pemilihan Rembang III Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sluke dijatah 7 kursi, Daerah Pemilihan Rembang IV Kecamatan Sarang dan Kecamatan Sedan memperoleh alokasi 8 kursi, Daerah Pemilihan Rembang V Kecamatan Pamotan dan Kecamatan Sale sebanyak 6 kursi, selanjutnya Daerah Pemilihan Rembang VI Kecamatan Bulu, Gunem dan Kecamatan Sulang 6 kursi, serta Daerah Pemilihan Rembang VII Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber mendapatkan kuota 6 kursi. Total kursi DPRD Rembang yang diperebutkan masih tetap, mencapai 45 kursi.
Bambang “Yeyek” Suprayitno, Wakil Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Rembang menjelaskan kala itu dalam pertemuan dengan KPU Kabupaten Rembang, partai politik di Kabupaten Rembang sempat terbelah menyangkut usulan Daerah Pemilihan.
Ada 9 partai politik yang tetap mengusulkan 7 Daerah Pemilihan, sedangkan yang mengusulkan diubah menjadi 5 Daerah Pemilihan sebanyak 5 partai politik. Menurutnya, Partai Golkar termasuk pengusul 7 Daerah Pemilihan. Ia beralasan selama ini penyelenggaraan Pemilu Legislatif dengan 7 Dapil sudah berkali kali dan nyatanya berjalan sangat baik. Dari sisi koordinasi antar tim sukses maupun pengamanannya, relatif ideal 7 Dapil.
“Kalau Golkar, mau 5 atau 7 Daerah Pemilihan, kita siap – siap saja. Cuman dari Pemilu ke Pemilu dengan 7 Daerah Pemilihan berjalan sangat baik. Kalau hal itu sudah bagus, kenapa nggak diteruskan saja. Alhamdulilah disetujui 7 Dapil, “ kata pria warga Tawangsari, Kelurahan Leteh ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud membenarkan pihaknya sempat mengusulkan apakah tetap 7 Daerah Pemilihan atau berubah menjadi 5 saja, sesuai dengan hasil uji publik.
Usulan disampaikan ke KPU Provinsi, kemudian dilanjutkan ke KPU Pusat. Ternyata hasil keputusannya tetap 7 Dapil. Setelah ini, pihaknya akan membuat salinan putusan, untuk disosialisasikan kepada pengurus partai politik. Mengingat Daerah Pemilihan menjadi ajang menentukan strategi, dalam pertarungan memperebutkan suara pada Pemilu Legislatif.
“Yang melakukan analisa adalah KPU RI dengan konsultasi bersama DPR. Ini kita tunggu surat resminya, nanti kami teruskan ke masing – masing pengurus partai politik. Masalah Dapil ini menjadi penting, sehingga sejak awal harus segera kita sampaikan, “ tandasnya.
Mengenai pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Rembang di Sekretariat KPU, dibuka antara tanggal 04 – 17 Juli 2018. Nantinya akan diverifikasi dulu oleh KPU, sebelum penetapan daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018. (MJ – 81).