Dugaan Korupsi TIK Dindikpora, Kenapa Belum Ada Tersangka ?? Kejari Rembang Beberkan Alasannya

Dugaan Korupsi TIK Dindikpora, Kenapa Belum Ada Tersangka ?? Kejari Rembang Beberkan Alasannya

27 Oktober 2025

Rembang – Hingga mendekati akhir bulan Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Rembang belum menetapkan seorang pun tersangka pelaku, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Rembang.

Padahal kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, sejak pertengahan bulan Juni 2025.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.