Berapa Syarat Usia Minimal, Penerima Becak Listrik Dari Presiden ?? 100 Unit Untuk Kab. Rembang

Berapa Syarat Usia Minimal, Penerima Becak Listrik Dari Presiden ?? 100 Unit Untuk Kab. Rembang

12 November 2025

Rembang – Kabupaten Rembang menerima 100 unit becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan di Gedung Balai Kartini, hari Rabu (12 November 2025).

Paling banyak dibagikan untuk tukang becak di wilayah Rembang Kota, Lasem, Pamotan, Kragan, Sarang dan Sedan.

Bupati Rembang, Harno mengatakan pada tahap pertama ini, penerima yang berhak menerima becak Listrik, usianya minimal 55 tahun.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.