Inspektorat Rembang Tidak Menemukan Bukti Valid, Bagian Umum Rencanakan Penghapusan Aset Mobil Rusak

Inspektorat Rembang Tidak Menemukan Bukti Valid, Bagian Umum Rencanakan Penghapusan Aset Mobil Rusak

19 Juni 2025

Rembang – Pihak Inspektorat Kabupaten Rembang menyimpulkan sampai hari Kamis (19 Juni 2025) tidak ada bukti yang valid, terkait isyu kejadian dugaan tindak asusila di dalam mobil rusak, area garasi sebelah timur Gedung Balai Kartini, kompleks Kantor Bupati Rembang.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menjelaskan setelah meminta klarifikasi dari berbagai pihak, tidak ada keterangan yang bisa menunjukkan kejadian sebenarnya.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.