Sidang Kedua Pilkada Rembang : “MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Harno – Bayu…”

Sidang Kedua Pilkada Rembang : “MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Harno – Bayu…”

2 Februari 2021

Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu Andriyanto.
Hal itu dibeberkan kuasa hukum KPU Kabupaten Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari Selasa (02 Februari 2021).

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.