Sidang Kedua Pilkada Rembang : “MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Harno – Bayu…”
2 Februari 2021Rembang – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Bayu Andriyanto.
Hal itu dibeberkan kuasa hukum KPU Kabupaten Rembang, Muhamad Hasan Muaziz, dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Jakarta, hari Selasa (02 Februari 2021).

