Usai Dirumahkan Sementara, Bagaimana Nasib Pekerja Pabrik Semen Setelah Bulan Juni ??

Usai Dirumahkan Sementara, Bagaimana Nasib Pekerja Pabrik Semen Setelah Bulan Juni ??

17 Juni 2025

Rembang – 478 orang pekerja pabrik semen yang dirumahkan sementara, masih tetap mendapatkan gaji pokok dan jaminan kesehatan.

Namun diakui penghasilan yang diterima pekerja, tidak sebesar dulu, saat pabrik masih normal beroperasi.

Kepala Unit Komunikasi Dan CSR PT Semen Gresik, Sulistiyono menjelaskan status pekerja dirumahkan sementara sejak tanggal 01 Juni 2025. Mereka belum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.