Pemkab Rembang Klaim PBB Tidak Naik, Bagaimana Kondisi Sebenarnya Di Tengah Masyarakat ?

Pemkab Rembang Klaim PBB Tidak Naik, Bagaimana Kondisi Sebenarnya Di Tengah Masyarakat ?

15 Agustus 2025

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengklaim belum akan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2025 ini.

Apalagi setelah muncul Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Isinya, dalam penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, memperhatikan kondisi masyarakat, agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Jika akan menaikkan, harus menyosialisasikan dulu kepada masyarakat dan dikoordinasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.