Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Kabupaten Rembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan hari Senin (29/04) mulai berlangsung sidang pendahuluan, untuk mendengarkan dalil-dalil dari pemohon.

