Rembang – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang siap mengolah sampah menjadi bahan bakar pengganti batubara, sebagai energi terbarukan. Kegiatan tersebut dibiayai oleh anggaran pemerintah pusat mencapai Rp 126 Miliar.
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.