Rembang – Sebanyak 277 kepala desa di Kabupaten Rembang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun.
Dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu menyusul revisi Undang-Undang No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, menjadi Undang-Undang No. 03 tahun 2024.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Dan Pemberdayaan

