Rembang – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan Rutan Rembang mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman bervariasi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/08).
Ada 6 orang, diantaranya Eko Budi Purwanto menerima

Rembang – Sejumlah narapidana kasus korupsi yang menjadi warga binaan Rutan Rembang mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman bervariasi pada HUT Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/08).
Ada 6 orang, diantaranya Eko Budi Purwanto menerima
Rembang – 94 orang narapidana di Rutan Rembang, hari Sabtu (17/08) menerima remisi atau pengurangan hukuman, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79. Dua orang diantaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Rembang, Irwan Dwi Yhana Putra menjelaskan 94 orang yang menerima pengurangan hukuman tersebut, rinciannya remisi 1 bulan sebanyak 27 orang,
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
