Rembang – Sekira 2.969 pemilih di Kabupaten Rembang terancam tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak November mendatang. Hal ini dikarenakan mereka terindikasi belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Rembang – Sekira 2.969 pemilih di Kabupaten Rembang terancam tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak November mendatang. Hal ini dikarenakan mereka terindikasi belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Rembang – Koordinator relawan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno – Moch. Hanies, Maryono mendatangi Polres Rembang, hari Rabu (18 September 2024). Ia bersama tim divisi hukum Harmonis melaporkan dugaan pelanggaran ITE yang terjadi di salah satu akun media sosial.
Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
