Rembang – Gugatan anggota koperasi yang tidak bisa mencairkan simpanan uang, terhadap pengurus BMT Harum Rembang dan BMT BUS Lasem, tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Rembang.
Hal itu tertuang dalam sidang putusan yang berlangsung hari Selasa 22 Oktober 2024.

