Saran Bawaslu Rembang, Supaya Debat Calon Tidak Menjadi Ajang Bullyan Dan Pelanggaran

Saran Bawaslu Rembang, Supaya Debat Calon Tidak Menjadi Ajang Bullyan Dan Pelanggaran

2 November 2024

Rembang – Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengingatkan sejumlah hal, supaya debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung lancar dan tidak menjadi ajang pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, Nibrosu Rohid menyampaikan masalah tersebut, Sabtu sore (02/11) ketika fokus group diskusi persiapan debat calon di Pollos Hotel.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.