Bawaslu Sudah Selesaikan Laporan Terhadap Camat Kragan, Kesimpulannya ??

Bawaslu Sudah Selesaikan Laporan Terhadap Camat Kragan, Kesimpulannya ??

12 November 2024

Rembang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Nurwanto, Camat Kragan, atas laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan hasil dari pemeriksaan Camat Kragan, bahwa yang bersangkutan tidak merasa mengarahkan dukungan kepada siapapun.

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.