Pelimpahan Kasus Dari APH, Inspektorat Rembang Ungkap Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan
Kantor Inspektorat Kabupaten Rembang.
Kantor Inspektorat Kabupaten Rembang.

Rembang – Selama tahun 2026, terhitung sampai akhir bulan September, Inspektorat Kabupaten Rembang sudah menerima aduan dari masyarakat sebanyak 20 aduan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti menuturkan dari 20 aduan tersebut, rinciannya 18 melalui surat tertulis, 1 lewat media sosial dan 1 aduan merupakan pelimpahan dari Gubernur Jawa Tengah.

Ia menyebut mayoritas aduan adalah penyalahgunaan kewenangan.

“18 aduan penyalahgunaan kewenangan, 1 aduan terkait masalah kepegawaian dan 1 terkait korupsi,” terangnya.

Imung menambahkan Inspektorat juga menerima pelimpahan laporan dari aparat penegak hukum (APH).

Selama tahun 2023 ada 1 kasus, 2024 sebanyak 8 kasus, 2025 ada 8 kasus dan tahun 2026 ada 1 kasus.

“Awalnya masyarakat melapor ke APH. Namun oleh APH dilimpahkan ke kami selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), sudah kami tindaklanjuti,” kata Imung.

Sedangkan total keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan kasus tersebut, mencapai Rp 4,2 Miliar.

Menurut pejabat yang tinggal di Kecamatan Kaliori ini, rencana pengawasan pada tahun 2027 dihubungkan dengan agenda pembangunan, antara lain pengembangan perekonomian daerah, infrastruktur yang mantap, tata kelola pemerintahan yang responsif, sumber daya manusia (SDM) produktif, serta pariwisata dan ekonomi syariah.

“Kita selalu mendorong agar tiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti sampai tuntas. Tidak hanya pada tataran administratif saja,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.