Dinas Instansi Di Jajaran Pemkab Rembang, Harus Berani Katakan Tidak
Kantor Bupati Rembang.
Kantor Bupati Rembang.

Rembang – Dinas/instansi jajaran Pemkab Rembang dihimbau tidak mudah melayani permintaan uang maupun permintaan proyek kegiatan, dari orang-orang yang mengaku sebagai wartawan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa Musa mendorong semua pihak, untuk waspada terhadap wartawan bodrex atau wartawan gadungan.

“Wartawan yang tidak jelas dari media apa dan tidak jelas pula aktivitas jurnalistiknya, kemudian masuk ke kantor-kantor pemerintah, mengaku sebagai wartawan. Ini perlu diwaspadai semua pihak, dan jangan langsung mudah percaya begitu saja,” tuturnya, Senin (19 Oktober 2026).

Musyafa menegaskan wartawan bekerja untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi secara rutin kepada masyarakat.

“Kalau sudah di luar kepentingan itu (liputan), apalagi sampai intervensi, maksa-maksa minta jatah uang atau kegiatan, dinas/instansi harus berani mengatakan tidak. Termasuk dari wartawan betulan sekalipun. Bapak ibu harus berani nolak, nggak usah sungkan. Justru kalau diladeni, kita khawatirkan akan menjadi langganan, semakin lama akan semakin menyulitkan anda semua,” kata Musyafa.

Menurutnya, di pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, secara jelas mengatur dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Selanjutnya, Dewan Pers menerbitkan peraturan-peraturan, seperti standar Perusahaan Pers, kode etik jurnalistik, maupun standar Organisasi Wartawan.

“Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia, berbentuk perseroan terbatas (PT) disahkan Kementerian Hukum, menyelenggarakan usaha pers, meliputi perusahaan media cetak, elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya, yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi. Di Indonesia ada 7 organisasi Perusahaan pers yang diakui Dewan Pers, yaitu SPS (Serikat Perusahaan Pers), PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia) dan JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia),” beber Musyafa.

Khusus organisasi wartawan yang diakui secara resmi oleh Dewan Pers, hanya 4, meliputi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dan PFI (Pewarta Foto Indonesia).

“Semua itu sudah diatur, ada ketentuan-ketentuan, nggak bisa semau-maunya sendiri,” tandasnya.

Apabila instansi pemerintah maupun masyarakat didatangi seseorang mengaku sebagai wartawan, maka cara untuk mengetahui apakah yang bersangkutan wartawan betul atau tidak, sangat mudah.

“Lihat dulu kartu identitasnya, dari media mana, jelas atau tidak medianya. Selain melihat medianya, cek juga wartawannya. Hari gini kan mudah ditelusuri karya-karya beritanya, ada nggak. Lagipula Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan standar kompetensi wartawan. Di dalamnya terdapat uji kompetensi wartawan (UKW). Bagi wartawan kompeten seusai UKW, terpampang di website Dewan Pers. Nama-nama wartawan bisa dicek langsung di situ, mudah sekali, tinggal manfaatkan kotak pencarian (search),” imbuh Musyafa.

Musyafa berharap Pemkab Rembang mengedepankan regulasi aturan, sehingga akan terwujud kehidupan pers yang sehat, menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan.

“Kalau ada pejabat dengan enteng bilang, ya sudah kita rangkul semuanya saja termasuk wartawan bodrex, pertanda pejabatnya nggak mau tertib aturan, ewuh pekewuh lalu cari aman dan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan, khawatir akan menjadi sorotan. Maka titik poinnya, kembalilah ke aturan,” pungkasnya. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.