Lebarkan Jalan, Demi Kenyamanan Masyarakat Di Daerah Terpencil (TMMD Reguler Desa Ngajaran Kec. Sale)
Penebangan pohon di sekitar akses jalan beton, program TMMD reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale.
Penebangan pohon di sekitar akses jalan beton, program TMMD reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale.

Rembang – Dalam upaya mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur desa, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-130 di Desa Ngajaran, Kecamatan Sale, melakukan penebangan pohon yang berada di sekitar jalan beton.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperlebar akses jalan, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.

Penebangan pohon dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan aspek keselamatan personil maupun warga sekitar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan akses jalan agar lebih luas serta memadai, untuk menunjang mobilitas masyarakat sehari-hari.

“Satgas TMMD reguler ke-130 terus berupaya mengoptimalkan pembangunan infrastruktur di lokasi sasaran. Selain pengerjaan jalan beton, pelebaran akses jalan juga menjadi perhatian agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” kata Pelda Dedi, Bintara Tinggi (Bati) Bhakti TNI Staf Ter Kodim 0720 Rembang, Sabtu (17 Oktober 2026).

Dengan adanya pelebaran jalan tersebut, diharapkan akses transportasi warga menjadi lebih lancar, sehingga dapat menunjang aktivitas sosial perekonomian masyarakat desa.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI melalui program TMMD dalam membantu percepatan pembangunan wilayah pedesaan. Melalui kerja sama dan semangat gotong royong, Satgas TMMD bersama masyarakat terus berupaya mewujudkan infrastruktur yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan warga.

TMMD Hadir Membangun Desa, Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat,” pungkas Pelda Dedi. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.