Meski Kejar Target, Namun Budaya Antre Dan Tertib Tetap Dikedepankan (TMMD Reguler Di Desa Ngajaran Kec. Sale)
Aktivitas Satgas TMMD Reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Sabtu (17 Oktober 2026).
Aktivitas Satgas TMMD Reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale, Sabtu (17 Oktober 2026).

Rembang – Di tengah padatnya kegiatan dan upaya mengejar target penyelesaian sasaran pembangunan, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) reguler ke-130 di Desa Ngajaran Kecamatan Sale, tetap mengedepankan kedisiplinan dan ketertiban dalam setiap aktivitas.

Salah satunya dengan membudayakan antre dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sikap tertib tersebut menjadi cerminan kedisiplinan prajurit yang tidak hanya diterapkan saat menjalankan tugas di lapangan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, selama pelaksanaan program TMMD.

Meskipun dituntut menyelesaikan berbagai sasaran pembangunan sesuai waktu yang telah ditentukan, anggota Satgas TMMD tetap mengutamakan kebersamaan, kesabaran, dan sikap saling menghormati.

Pelda Dedi, Bintara Tinggi (Bati) Bhakti TNI Staf Ter Kodim 0720 Rembang menuturkan budaya antre menjadi contoh sederhana bahwa kedisiplinan harus tetap dijaga dalam situasi sesibuk apa pun.

“Selain fokus pada pembangunan infrastruktur dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, Satgas TMMD juga berupaya memberikan teladan positif melalui perilaku sehari-hari. Nilai-nilai disiplin, gotong royong, dan kebersamaan diharapkan dapat mempererat hubungan antara prajurit TNI dan masyarakat,” ungkap Pelda Dedi.

Pelda Dedi menambahkan melalui kebiasaan sederhana tersebut, Satgas TMMD ke-130 menunjukkan bahwa mengejar target pekerjaan bukan berarti mengabaikan ketertiban dan etika.

“Sebaliknya, kedisiplinan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas serta mewujudkan keberhasilan program TMMD,” terangnya. (Kdm).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.