Strategi Sekolah Adiwiyata Tetap Hijau, Di Tengah Kemarau Panjang (SMP N 1 Pancur Punya Cara Khusus)
SMP N 1 Pancur mempertahankan lingkungan tetap hijau di tengah musim kemarau.
SMP N 1 Pancur mempertahankan lingkungan tetap hijau di tengah musim kemarau.

Pancur – Musim kemarau panjang, membuat siswa SMP N 1 Pancur memiliki kebiasaan baru, sebelum pulang sekolah.

Selain pembersihan lingkungan, siswa juga bersama-sama melakukan penyiraman tanaman, supaya tetap hijau.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMP N 1 Pancur, Sulatmi menuturkan sekolahnya menyandang status Adiwiyata nasional dan sudah dalam proses seleksi menuju Adiwiyata Mandiri.

Masalah kebersihan dan lingkungan hijau menjadi prioritas semua warga sekolah.

Khusus penyiraman tanaman, setiap kelas mengerahkan 3 orang siswa.

“Tiga anak, dikalikan 16 kelas, ada 48 anak per hari yang dilibatkan,” ungkapnya.

Sulatmi menambahkan penyiraman tanaman berlangsung pada waktu 15 Menit, sebelum pulang sekolah.

“Air diambil dari sumur sekolah, ditampung ke tandon dan bisa langsung dipakai penyiraman. Jadi nggak sampai beli air, untuk penyiraman di musim kemarau ini,” kata Sulatmi.

Ketua OSIS SMP N I Pancur, Dwinda Joan Putri menyebut lingkungan di sekolahnya cukup rindang, sehingga kondisi yang nyaman tersebut harus dipertahankan.

“Kami tentu sangat mendukung, penyiraman rutin tiap hari, dengan melibatkan 3 siswa tiap kelas. Jadi tanaman-tanaman terawat, rindangnya di sini kerasa banget,” tutur Dwinda.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 1 Pancur, Basori mengungkapkan gelar Adwiyata saat ini memang tidak ada insentif (bantuan uang) dari pemerintah.

Namun pihaknya tetap berupaya naik tingkatan, dari nasional ke mandiri, sebagai bagian pembiasaan hidup bersih dan lingkungan yang asri.

“Nggak ada kalau insentif. Tapi kita ingin terus menggiatkan lingkungan bersih, nyaman, dan inovatif, sehingga berdampak positif terhadap proses pembelajaran,” tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.