
Rembang – Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf menegaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sah secara hukum.
Abdul Rouf menyampaikan hal itu, seusai menerima audiensi sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Ruang Paripurna gedung DPRD Rembang, Senin (5/10).
Menurut Abdul Rouf, dalam audiensi telah dijelaskan bahwa tidak ada fiat atau persetujuan secara khusus oleh Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD.
Ia menyebut dokumen KUA-PPAS 2027 tetap memiliki kekuatan hukum, meskipun tidak ada persetujuan dari Sekda. Pasalnya, dokumen sudah ditandatangani Bupati.
“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua, tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Abdul Rouf.
Ia menjelaskan, DPRD menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali. Dokumen pertama ditandatangani secara elektronik, sedangkan dokumen kedua menggunakan tanda tangan dan stempel basah.
Menurutnya, dokumen kedua itulah yang kemudian menjadi dasar pembahasan hingga menghasilkan persetujuan antara DPRD dan TAPD.
“Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah. Dan yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD itu yang betul-betul yang kedua, yang dikirim yang kedua,” jelasnya.
Abdul Rouf menambahkan, DPRD telah menjalankan kewenangannya dengan memfasilitasi audiensi tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Terkait kemungkinan adanya langkah hukum atau pengujian terhadap dokumen KUA-PPAS 2027, Abdul Rouf menyerahkan hal itu kepada pihak yang memiliki hak untuk menempuhnya.
“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” kata politisi PPP dari Desa Pamotan ini.
Ia mengungkapkan, apabila dalam proses selanjutnya ditemukan pelanggaran berkaitan dengan KUA-PPAS 2027, maka akan dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” ujarnya.
Namun Abdul Rouf memilih tidak berspekulasi mengenai langkah yang akan diambil, apabila nantinya terdapat hasil pengujian atau temuan hukum.
“Yang penting sekarang ini yang sudah ada, yang sudah terjadi,” pungkas Rouf. (Musyafa Musa).
