
Sedan – Anda masih ingat kasus pembunuhan (melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati_Red) di sebuah lahan turut tanah Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan, yang sempat menggegerkan masyarakat, beberapa waktu lalu ??
Nah..terdakwa, Agus Ma’ruf (22 tahun), warga Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar.
Denda wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun jika tidak mampu membayar, yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana penjara selama 330 hari.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam dikembalikan kepada terdakwa, kemudian motor Honda PCX dikembalikan kepada saksi selaku pemilik, Bayu Putra Setiawan.
Sedangkan barang milik korban berupa dompet warna hitam berisi 4 lembar kwitansi pembayaran dan uang tunai Rp 320 Ribu, dikembalikan kepada ibu korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menyatakan jaksa masih pikir-pikir, meski vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Masih ada waktu pikir-pikir selama 7 hari, tepatnya sampai hari Selasa besok. Jaksa masih pikir-pikir, sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” terangnya, Jum’at (25 September 2026).
Terdakwa sendiri menyatakan menerima hukuman tersebut dan tidak banding.
“Kemarin saya monitoring ke Rutan. Saya tanya, dia mengatakan tidak banding mas, putusan diterima,” ujar Isnaeni, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Agus Ma’ruf terbukti telah melakukan kekerasan terhadap anak berusia 16 tahun, warga Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, hingga berujung kematian. Leher korban dijerat dengan tali, kemudian mayatnya dikubur.
Peristiwa terjadi pada 25 April 2026, namun mayat korban ditemukan terkubur di lahan kosong pada tanggal 29 April 2026, setelah orang tua korban bersama sejumlah warga melakukan pencarian.
Korban kala itu tak kunjung pulang, setelah mengantarkan pelaku.
Ternyata pelaku nekat membunuh, karena ingin menguasai sepeda motor PCX yang dibawa korban (motor bukan milik korban sendiri, melainkan motor pinjaman_Red). (Musyafa Musa).
