Alasan Fahrudin Datang Terlambat, Saat Dilantik Jadi Kepala BPBD Rembang
Bupati Rembang, Harno melantik Fahrudin sebagai Kepala BPBD Rembang, Rabu (23 September 2026).
Bupati Rembang, Harno melantik Fahrudin sebagai Kepala BPBD Rembang, Rabu (23 September 2026).

Rembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, hari Rabu (23 September 2026) dilantik menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang.

Masa jabatan sebagai Sekda selama 5 tahun sudah berakhir dan tidak diperpanjang, setelah melalui proses evaluasi. Fahrudin diketahui baru akan pensiun pada bulan September tahun 2027 mendatang.

Proses pelantikan Fahrudin menjadi Kepala BPBD berlangsung di rumah dinas Bupati Rembang.

Fahrudin mengaku terlambat datang, bukan karena ada masalah.

Ia beralasan mengemudikan mobil sendiri, dengan jarak 45 kilo meter (lokasi rumah Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan_Red). Kebetulan kondisi jalan padat, sehingga melaju pelan.

“Saya mohon maaf juga kepada semuanya, saya 45 Km setir sendiri. Truk besar-besar, saya tidak bisa mendahului dan harus berjalan di belakangnya. Tidak selalu pakai sopir mas, nggak selalu. Mobil dinas sudah saya serahkan Minggu lalu,” tuturnya.

Fahrudin menambahkan hari Kamis (24 September 2026) akan mulai masuk kantor sebagai Kepala BPBD.

Target pertama yang akan dilakukan yakni memastikan pelayanan masyarakat, untuk mengurangi dampak kekeringan akibat musim kemarau.

“Penggantian ini hal biasa sich, masalah kinerja, itu ada di (penilaian) Bupati. Pelantikan berjalan dengan baik, saya ucapkan terima kasih. Program pertama, menanggulangi kekeringan, yang penting masyarakat terlayani,” kata Fahrudin.

Arahan Bupati

Sementara itu, Bupati Rembang, Harno menyampaikan bahwa perubahan dari Sekda menjadi Kepala BPBD, merupakan pengabdian yang tidak kalah penting.

“Ini bukan sekadar seremoni atau perubahan kedudukan. Tapi awal tanggung jawab, awal pengabdian yang tidak kalah penting dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat,” tandasnya.

Harno mengingatkan bahwa menjadi PNS berarti menerima amanah untuk memberikan pelayanan terbaik, sehingga harus selalu menjaga integritas, disiplin dan profesional.

“Jabatan adalah amanah. Bukan semata-mata penghargaan. Jadilah aparatur yang dekat dengan masyarakat, mampu mendengar, memahami dan menyelesaikan persoalan,” beber Bupati.

Bupati juga meminta untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan dan korupsi.

“Jagalah nama baik pribadi, keluarga dan Pemkab Rembang. Selamat bekerja dan mengabdi, semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kemudahan bagi kita semua,” pungkasnya.

Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditinggalkan oleh Fahrudin, untuk sementara akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, yakni Mardi, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian Dan Pembangunan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.