Hasil Uji Lab Keracunan Di SMA N 1 Lasem, Ternyata Menu MBG Ini Yang Positif Mengandung Bakteri
Menu makanan dari SPPG Soditan yang kala itu dibagikan ke SMA N 1 Lasem. Hasil uji laboratorium, nasi disimpulkan mengandung bakteri.
Menu MBG dari SPPG Soditan yang kala itu dibagikan ke SMA N 1 Lasem. Hasil uji laboratorium, nasi disimpulkan mengandung bakteri.

Lasem – Penyebab keracunan siswa SMA N 1 Lasem, akhirnya terungkap.

Hasil uji lab dari Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pada NASI MBG dan muntahan korban, ditemukan POSITIF mengandung bakteri Staphylococcus Aureus.

Bakteri jenis ini ketika diamati dari mikroskop, tampak seperti sekelompok anggur.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofi’i, Jum’at pagi (18 September 2026) mengatakan nasi terkontaminasi bakteri, karena standar sanitasi dan higiene tidak terpenuhi dengan baik.

“Sehingga nasi tersebut dapat terkontaminasi bakteri,” ujarnya.

Ali menambahkan untuk menu lain, berupa ayam bakar, tempe mendoan, semangka, sambal teri dan lalapan, hasil uji lab menyatakan NEGATIF bakteri.

“Awalnya kan dicurigai dari ayam bakarnya. Tapi setelah uji lab, ternyata tidak. Yang sudah selesai cek bakteri/kuman, untuk hasil uji kandungan kimia, belum turun mas,” imbuh Ali.

Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 03 September 2026 lalu, siswa SMA N 1 Lasem mengalami gejala mual, muntah dan diare, usai mengonsumsi MBG sehari sebelumnya, yang dikirim oleh dapur SPPG Soditan Kecamatan Lasem.

Pihak sekolah menyebut total siswa dan guru yang mengalami gejala keracunan, sebanyak 777 orang.

Belakangan dari pihak dapur SPPG Soditan merelease jumlah korban keracunan hanya 33 orang.

Khusus keracunan yang menimpa siswa MAN Lasem, hasil uji laboratorium sampai hari Jumat 18 September 2026, belum selesai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.