
Rembang – Bupati Rembang, Harno menyampaikan hasil evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.
Evaluasi ditangani oleh sebuah tim khusus, setelah masa jabatan Sekda selesai 5 tahun. Sesuai aturan, masa jabatan Sekda bisa diperpanjang.
Bupati Harno menyampaikan evaluasi dari tim sudah turun. Hasilnya, jabatan Sekda Fahrudin tidak dilanjutkan untuk periode berikutnya, namun yang bersangkutan akan ditempatkan ke dinas/instansi yang masih kosong.
“Jadi ini bukan isyu ya, tapi sudah pasti. Hasilnya, pak Sekda tidak dilanjutkan menjadi Sekda, tapi akan ditempatkan di dinas yang masih kosong. Itu rekomendasi dari tim (panitia seleksi_Red) seperti itu,” ungkapnya, hari Rabu 16 September 2026.
Terkait pernyataan Sekda Rembang yang ingin masuk menjadi Staf Ahli, Bupati menanggapi bisa-bisa saja, asalkan ada tempatnya.
Namun saat ini posisi Staf Ahli sudah terisi, sehingga belum bisa.
“Bisa-bisa saja (ke Staf Ahli), asal ada tempatnya. Posisi Staf Ahli masih ada isinya, makanya tempatnya belum di situ,” kata Harno.
Hasil dari rekomedasi tersebut, hari Rabu ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan siapa pengganti Sekda, belum ada.
“Hari ini baru proses pengajuan yang pak Sekda ke BKN, tidak dilanjutkan sebagai Sekda. Sedangkan penggantinya, belum,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Rembang, Fahrudin kepada wartawan sempat menyampaikan bahwa jabatan ada batas waktunya dan harus disikapi dengan legowo.
Kalau boleh memilih, ia berharap ditempatkan sebagai Staf Ahli saja. Namun Fahrudin memilih menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati Rembang.
“Insyaallah Staf Ahli saja,” jawab pejabat yang tinggal di Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan ini.
Kabar adanya hubungan kurang cocok, antara Bupati Rembang dan Sekda, belakangan ini sempat menyeruak, terutama di kalangan birokrasi pemerintahan.
Fahrudin sendiri dilantik menjadi Sekda Rembang pada tanggal 03 September 2021 lalu, saat masa kepemimpinan Bupati, Abdul Hafidz. (Musyafa Musa).

