Rekan Korban Setia Menunggu Sampai Malam, Remaja Mandi Di Laut Hilang Tenggelam (TKP Pantai Jatisari Sluke)
Rekan-rekan korban masih bertahan di pinggir pantai, sebelah timur Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Selasa malam (15 September 2026).
Rekan-rekan korban masih bertahan di pinggir pantai, sebelah timur Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Selasa malam (15 September 2026).

Sluke – Seorang remaja dilaporkan hilang tenggelam, saat mandi di pantai sebelah timur Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Selasa sore (15 September 2026) sekira pukul 16.30 Wib.

Camat Sluke, Mokhamat Ansori mengatakan korban berinisial STR, warga Desa Manggar Kecamatan Sluke, tercatat sebagai pelajar kelas XI SMK Umar Fatah Rembang.

Ia diduga terseret arus, saat mandi bersama sejumlah rekannya.

Setelah menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek & Danramil, untuk selanjutnya diteruskan kepada instansi terkait.

“Kita laporkan kejadian ini ke BPBD dan Basarnas mas, sekaligus kami juga terus memantau perkembangan situasi di sekitar lokasi kejadian,” terangnya Selasa malam.

Menurut informasi dari staf Trantib Kecamatan Sluke, Suwandi, korban ketika mandi bersama rekannya, kondisi ombak sedang pasang.

Begitu yang bersangkutan terseret ombak ke arah utara, sebenarnya sudah ada upaya pertolongan. Namun tidak berhasil.

“Kondisi sudah tidak memungkinkan untuk ditolong, karena ombak dan kuatnya arus. Lokasi di dekat tambatan perahu, sebelah utaranya,” beber Suwandi mengutip keterangan dari saksi di TKP.

Beberapa rekan korban sampai Selasa malam masih bertahan di pinggir Pantai Jatisari.

Mereka menunggu kabar dari Tim SAR gabungan yang sudah ramai berdatangan ke lokasi.

Namun karena situasi gelap dan angin cukup kencang, proses pencarian akan dimulai Rabu besok 16 September 2026. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.