Resmi Dilaporkan Ke Badan Kehormatan, Dugaan Zina Oknum Anggota DPRD Rembang Dengan Isteri Kades
Tim Advokat hari Senin (14/09) menyerahkan laporan tertulis kepada Sekwan DPRD Rembang, terkait dugaan perselingkuhan, perzinaan dan persetubuhan oknum anggota DPRD Rembang.
Tim Advokat hari Senin (14/09) menyerahkan laporan tertulis, terkait dugaan perselingkuhan, perzinaan dan persetubuhan oknum anggota DPRD Rembang.

Rembang – Tim advokat Senin siang (14 September 2026) melaporkan dugaan pelanggaran etik seorang oknum anggota DPRD Rembang, berinisial Wo (54 tahun), kepada Badan Kehormatan DPRD Rembang.

Hal itu menyusul dugaan Wo telah melakukan perselingkuhan, perzinaan dan persetubuhan dengan wanita berusia 27 tahun, isteri seorang Kepala Desa di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.

Para advokat tersebut menerima surat kuasa dari sang Kades, untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Salah satu advokat, Achmad Badrus Somad mengatakan laporan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Rembang, dengan tembusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Sesuai Peraturan DPRD yang kita baca, Ketua DPRD ada waktu 7 hari, surat didisposisi kepada BK,” tuturnya.

Somad menambahkan pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti chat WhatsApp, foto dan video, saat keduanya berada di dalam kamar hotel. Tercatat, ada 5 hotel berbeda, yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan keduanya.

“Yang pakai handuk, si perempuan keluar dari kamar mandi dan di belakangnya ada oknum anggota dewan Wo, lagi tiduran. Nanti saat ada panggilan dari Badan Kehormatan, semua bukti akan kami sampaikan,” imbuh Badrus Somad.

Badrus Somad menanggapi kabar belakangan ini bahwa kliennya Kades di Kecamatan Kragan dituduh memeras Wo, ia menganggap hanya pengalihan isyu.

“Isyu pemerasan, justru ada upaya pengalihan isyu. Kita fokus saja dengan dugaan zina yang telah membuat kondisi rumah tangga klien kami, Kades dan isterinya retak, pisah rumah,” bebernya.

Saat tim Advokat datang ke DPRD menyampaikan laporan, tidak langsung ditemui Badan Kehormatan DPRD.

Namun, dokumen pelaporan diterima oleh Raidiyanto, selaku Kabag Umum Dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang.

Raidiyanto memastikan akan menaikkan laporan itu kepada Ketua DPRD.

“Kalau Ketua DPRD ada di tempat, biasanya akan langsung ditindaklanjuti. Berapa lamanya, kami belum tahu. Kami akan transparan, menyangkut penanganan aduan ini,” ujar Raidiyanto.

Raidi menambahkan laporan kasus dugaan perselingkuhan, zina dan persetubuhan yang mengarah pada oknum anggota DPRD, selama tahun 2026, baru pertama kali ini.

“Kalau 2025, saya kurang tahu. 2026 baru pertama ini. Saya baru masuk di 2026. Sebelum 2026, saya belum masuk (bertugas di Sekwan_Red), jadi saya nggak berani komentar,” tandasnya.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf saat dikonfirmasi menanggapi hari Senin ini (14/09) tidak masuk kantor.

Terkait masalah itu, ia akan menghubungi pimpinan DPRD yang lain.

“Hari ini saya izin, tak tanya pimpinan yang lain mas,” kata Rouf.

Tanggapan Wo

Wo sendiri kepada wartawan sudah memberikan penjelasan. Pertama, ia kenal dengan perempuan isteri Kades, karena akan bekerja sama membangun pabrik es kristal di Kecamatan Kragan.

Kedua, membantah adanya zina. Saat berada di dalam kamar hotel berdua, hanya diskusi tentang rencana operasional pabrik es.

Ketiga, ia merasa dijebak, saat mengetahui isteri Kades mengambil foto dengan kamera HP.

Keempat, usai kejadian itu, ia sempat diminta uang ganti rugi sebesar Rp 6 Miliar. Namun ia menyatakan tidak sanggup.

Kelima, akhirnya terjadi kesepakatan tertulis, kedua belah pihak tetap menjalin hubungan baik dan tidak akan meneruskan ke jalur hukum.

Syaratnya, ia membayar uang tunai sebesar Rp 2,1 Miliar, untuk keperluan mesin pabrik es kristal yang sudah dibeli oleh Kades di Kecamatan Kragan.

Meski Wo kecewa, lantaran mesin yang datang ternyata bukan mesin baru, tapi mesin bekas.

Dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani di sebuah rumah warga di Desa Pamotan Kecamatan Pamotan, yang hadir adalah dirinya (Wo), Kades dan isterinya, serta beberapa saksi lain. (Diantoro/ Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.