10 HP Dirusak, Hingga Ratusan Gram Sabu Dilarutkan Air (Kejaksaan Negeri Rembang Gelar Pemusnahan Barang Bukti)
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Januari – Agustus 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Kamis (27/08).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan Januari – Agustus 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Kamis (27/08).

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang, hari Kamis (27 Agustus 2026) memusnahkan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan, supaya tidak disalahgunakan.

Barang bukti tersebut meliputi 128,6 gram sabu-sabu, 10 unit HP, 2 buah senjata tajam, perkakas atau alat benda lain yang digunakan sebagai sarana tindak pidana sebanyak 242 buah, kemudian 2 butir pil extacy dan 7 botol Miras.

Pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara sejak bulan Januari – Agustus 2026 ini, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, dengan disaksikan pihak kepolisian dan aparat terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dipotong, dibakar maupun dirusak.

Khusus sabu-sabu, dilarutkan ke dalam air. Menurutnya, langkah itu sudah sesuai prosedur, karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

“Setelah itu dibuang, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi,” tandasnya.

Rully menambahkan selain mencegah penyalahgunaan, menurutnya dengan melakukan pemusnahan, sebagai bentuk keterbukaan dan menjaga akuntabilitas.

“Kami serius menuntaskan perkara hukum, melakukan eksekusi barang bukti secara tuntas dan menjadi wujud pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. Selain itu, mengurangi penumpukan di ruang penyimpanan barang bukti,” kata Rully. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.