Ditanya Kemungkinan Tersangka Dalam Kejadian Di SMP 2 Rembang, Kapolres Beberkan Penjelasan
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery.
Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery.

Rembang – Pihak Polres Rembang hingga Selasa sore (04 Agustus 2026), masih melakukan pendalaman, terkait kejadian siswi SMP N 2 Rembang meninggal dunia, seusai olahraga.

Kapolres Rembang, AKBP Muhammad Solikhin Fery menegaskan sejauh ini belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan, karena pihaknya masih melakukan klarifikasi sejumlah pihak.

Mulai guru olahraga, dokter yang menangani maupun saksi-saksi lain.

“Guru sudah kita klarifikasi, kejadiannya seperti apa, untuk membuat terang perkaranya,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan pihaknya melakukan penyelidikan, apakah ada unsur pidana dalam kejadian itu. Selama ada unsur pidana, nantinya akan dilanjutkan dengan penyidikan.

“Kita lakukan penyelidikan mendalam, ada unsur pidananya tidak. Kalau ada, maka akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini posisinya kami masih perdalam, ada unsur pidananya atau tidak,” tandasnya.

Soal dugaan penyebab kematian korban, Kapolres menyebut masih mengumpulkan bahan keterangan, apakah karena dampak benturan di kepala atau ada faktor lain.

“Informasi awal lemah jantung, kami masih minta keterangan dari pihak dokter,” imbuh Kapolres.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pada hari Senin (03 Agustus 2026), seorang siswi kelas 7 SMP N 2 Rembang, berasal dari Desa Pedak Kecamatan Sulang, mengikuti pelajaran olahraga lari jinjit dengan jarak 10 Meter bolak balik, bersama rekan-rekannya di lapangan voli.

Diduga korban tersandung kakinya sendiri, kemudian terjatuh kedepan. Posisi kepala membentur paving, sehingga mengakibatkan memar pada dahi dan lecet di bagian hidung.

Guru langsung membawa siswi tersebut ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, yang tak jauh dari lokasi kejadian. Sekira 10 menit berada di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya jenazah korban dimakamkan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.