
Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang mengingatkan 4 hal kepada para calon penerima dana hibah.
Tahun 2026 ini, Pemkab akan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 12,8 Miliar, untuk 211 calon penerima.
Kabag Kesra Pemkab Rembang, Maruli Dwi Ronisa membeberkan 4 hal yang wajib diperhatikan adalah jangan sampai fiktif, menghindari gratifikasi atau suap, jangan ada mark up atau penggelembungan harga dan kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
“Itu yang selalu kita wanti-wanti. Kegiatan dilakukan sesuai rencana, sampai penyerahan laporan pertanggungjawaban,” terangnya.
Maruli menimpali kalau anggaran cair menjelang akhir tahun 2026, maka laporan pertanggungjawaban harus sudah diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari 2027.
Tapi apabila anggaran cair lebih awal, seharusnya sudah bisa menyampaikan pertanggungjawaban 1 bulan setelah selesai mengerjakan kegiatan.
“Laporan pertanggungjawaban menjadi poin penting bagi penerima hibah,” tandasnya.
Maruli menyebut 211 pihak tersebut masih sebagai calon penerima dana hibah.
Bisa saja sewaktu-waktu terjadi perubahan. Namun kalau melihat kondisi keuangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk hibah ini, menurutnya relatif masih aman.
“Soal cairnya kapan, tergantung berkas pengajuan mereka. Kalau misal keuangan cukup, cairkan. Kalau ada hal lain yang perlu dicukupi Pemkab, ternyata uangnya nggak ada, ya nggak bisa cair. Tapi kondisi saat ini DAU aman,” bebernya.
Untuk menyeleraskan kesepahaman penggunaan dana hibah, Pemkab Rembang menggelar sosialisasi di lantai IV Gedung Sekretariat Daerah, hari Kamis (30/07).
Dalam kesempatan itu, hadir narasumber dari Bagian Kesra, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, serta pihak Bank Jateng, memberikan paparan kepada calon penerima dana hibah. (Musyafa Musa).

