Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Atau Tidak, Polres Rembang Ungkap Kelanjutan Kasus Gandrirojo
Tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan ditembak kaki kanannya. (Dok. Jatanras).
Tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan ditembak kaki kanannya. (Dok. Jatanras).

Sedan – Tersangka kasus pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Agus Makruf (22 tahun), tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Penyebabnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesesuaian dengan barang bukti, tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo, Senin sore (18 Mei 2026) menjelaskan hasil gelar perkara mengarah, bahwa tindakan tersangka masuk pembunuhan biasa.

Yang bersangkutan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau pasal 458 KUHP.

“Pada pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar. Sedangkan pasal 458 KUHP, setiap orang yang merampas nyawa orang lain karena pembunuhan, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukumannya sama-sama paling lama 15 tahun,” terangnya.

Tali Kolor

Berbeda dengan pasal pembunuhan berencana, tersangka dapat diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Lalu bagaimana dengan bukti tali kolor yang digunakan oleh tersangka pelaku, apakah tidak disiapkan sebelumnya ?

Widodo menyebut tali kolor itu berasal dari celana korban yang ditarik tersangka, untuk menjerat leher korban, setelah korban lebih dulu dicekik.

“Jadi korban dicekik dulu oleh tersangka. Untuk memastikan korban meninggal dunia, lehernya dijerat dengan tali kolor yang diambil tersangka, dari celana korban (tidak disiapkan dulu_Red),” kata Widodo.

Sebagaimana diberitakan, tersangka membunuh korban, DMF (16 tahun), warga Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan.

DMF disuruh rekannya untuk mengantar tersangka pulang, dengan menggunakan motor pinjaman, Honda PCX. Tersangka kemudian mengajak korban nongkrong di sebuah lahan sepi, berjarak sekira 400 an Meter dari jalan raya Gandrirojo – Sedan.

Tersangka yang terlilit hutang dan butuh biaya untuk menikah, nekat membunuh korban. Tersangka membawa kabur motor PCX, selanjutnya digadaikan senilai Rp 4 Jutaan.

Peristiwa pembunuhan terjadi 25 April 2026, sedangkan jenazah korban diketahui sudah dalam kondisi terkubur, tanggal 29 April 2026.

Tersangka dibekuk di wilayah Margoyoso, Kabupaten Pati. Kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi.

Setelah tertangkap, pihak Polres Rembang belum menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus tersebut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.