Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan Polres Rembang, Kini Masuk Rumah Sakit
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus, menjalani perawatan di RSUD Rembang. (Dok. Polres).
Tersangka kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus, menjalani perawatan di RSUD Rembang. (Dok. Polres).

Rembang – Polres Rembang akhirnya menahan tersangka pelaku kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus yang terjadi di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur. (Sesuai aturan kode etik jurnalistik, lokasi kasus asusila dengan korban anak, tidak boleh disebutkan secara rinci_Red).

Tersangka setelah ditahan, kini masuk RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, karena sakit.

Posisi rumah korban dengan tersangka, saling bertetangga. Korban tidak sekolah, berusia sekira 14-15 tahun, sedangkan tersangka, inisial L berusia 70 tahun, statusnya duda.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban sejak bulan Desember 2025 lalu.

Salah satu kerabat korban mengaku lega, setelah polisi menjebloskan tersangka ke dalam tahanan.

“Kami mengucapkan terima kasih, karena sejak awal berharap ada keadilan kasus ini,” ungkapnya, Rabu (06 Mei 2026).

Pihaknya juga terus memantau perkembangan penanganan kasus, termasuk mendengar bahwa tersangka kini menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

“Ya betul, tersangka ditahan kira-kira seminggu-nan, lalu masuk rumah sakit. Penyebabnya apa, kami nggak tahu,” imbuhnya.

Tersangka Sakit Apa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo membenarkan penahanan tersangka kasus pencabulan.

“Benar, sudah kami tahan,” kata Widodo.

Namun karena sakit, tersangka dikeluarkan dari tahanan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Anggota polisi secara bergantian melakukan penjagaan.

“Tetap dijaga,” tandasnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran, tersangka masuk rumah sakit, sejak Senin sore (04 Mei 2026). Keluhannya, mengalami nyeri dada dan kepala pusing. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.