Bupati Rembang Ungkap Hasil Pertemuan, Meneruskan Jeritan Nelayan !! Ratusan Kapal Berhenti Melaut
Tumpukan jirigen kosong di Pelabuhan Tasikagung, karena nelayan tidak bisa membeli solar. Bupati Rembang, Harno meneruskan keluhan nelayan kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP).
Tumpukan jirigen kosong di Pelabuhan Tasikagung, karena nelayan tidak bisa membeli solar. Bupati Rembang, Harno meneruskan keluhan nelayan kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP).

Rembang – Ratusan kapal besar (di atas bobot 30 GT) masih bersandar di Pelabuhan Tasikagung, Rembang, hari Selasa (05 Mei 2026).

Nelayan mengeluhkan kendala solar, sehingga belum bisa berangkat melaut.

Kadromi, salah satu pemilik kapal mengungkapkan yang paling terdampak adalah kapal berbobot di atas 30 GT, karena menggunakan solar non subsidi.

Harga solar non subsidi mencapai Rp 30.550 per liter. Jika dibandingkan dengan awal tahun 2026, kala itu harga solar non subsidi Rp 20.750 per liter.

“Yang paling terasa adalah kapal di atas bobot 30 GT,” ungkapnya.

Sedangkan kapal di bawah bobot 30 GT, menurutnya masih tertolong oleh solar subsidi. Itu pun untuk mendapatkan BBM, relatif cukup sulit. Harga solar subsidi Rp 6.800 per liter.

Kadromi menambahkan dengan kondisi sekarang, nelayan kapal besar terpaksa berhenti melaut. Kalau tetap nekat membeli solar non subsidi, pendapatan melaut, tidak sebanding dengan pengeluaran.

“Ya sama saja kerja bhakti mas, nggak akan bisa nutup biaya perbekalan,” kata Kadromi.

Pendapat itu dikuatkan Ketua Asosiasi Nelayan Jaring Tarik Berkantong Kabupaten Rembang, Lestari Priyanto.

Menurutnya, kenaikan harga solar sangat mencekik nelayan, sehingga tidak memungkinkan untuk berangkat melaut.

“Banyak temen-temen nelayan nggak jadi beli solar. Dari Rp 14 Ribuan, jadi Rp 28 Ribuan per liter. Kalau dihitung-hitung nggak nyandhak (tidak cukup) untuk operasional melaut,” bebernya.

Komentar Bupati

Lalu bagaimana dengan nelayan perahu kecil ? Mereka rata-rata membeli solar eceran.

Kuwadi, salah satu nelayan perahu cokrik di Rembang mengaku setiap hari menghabiskan sekira 3 liter solar.

“Tergantung jarak melaut. Saya paling 3 liter per hari. Entah bagaimana caranya, yang penting dapat solar untuk melaut,” ungkapnya.

Kuwadi menambahkan solar merupakan kebutuhan vital nelayan. Kalau tidak ada solar, maka tidak bisa bekerja. Ia berharap Presiden Prabowo betul-betul memperhatikan masalah tersebut.

“Sudah solar sulit, pajak naik. Bisa tidak pak Prabowo fokus, BBM untuk nelayan dipermudah, pajak jangan dinaik-naikkan. Udah itu aja, nggak usah terlalu banyak omong,” imbuh Kuwadi.

Kuwadi menambahkan banyak rekannya sesama nelayan, anak buah kapal (ABK) kapal besar yang sudah bersiap-siap mencari pekerjaan lain, imbas kenaikan harga solar. Apalagi mereka sudah berhenti melaut, setelah Lebaran kemarin.

“Kalau kelasnya ABK, hasil melaut selama ini hanya buat makan. Rata-rata nggak punya tabungan, lha keluarga mau makan apa, kalau nganggur. Kalau kelasnya juru mudi (nahkoda) atau pemilik kapal, mungkin masih punya tabungan,” pungkasnya.

Melemahnya sektor perikanan dan kelautan, dikhawatirkan akan berdampak pada sektor ekonomi lain. Termasuk menambah jumlah pengangguran.

Bupati Rembang, Harno menyatakan kegelisahan nelayan terkait solar sudah disampaikan kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.

“Saya ketemu langsung dengan pihak Dirjen Perikanan tangkap KKP, Senin kemarin,” tandasnya, Selasa siang (05/05).

Jawaban dari KKP, mereka berjanji akan menyampaikan masalah tersebut kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kementerian Keuangan, guna membahas solar non subsidi untuk nelayan.

“Karena KKP sendiri tidak berwenang mengenai hal tersebut. Kalau tidak hari ini ya secepatnya KKP akan komunikasi dengan ESDM dan Menteri Keuangan,” kata Harno. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.