Keluarga Korban Pembunuhan, Sang Ayah Ungkap Dua Harapan (Tegalmulyo Kragan)
Rumah korban dan ayah dari korban pembunuhan, berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal.
Rumah korban dan ayah dari korban pembunuhan, berharap tersangka mendapatkan hukuman maksimal.

Kragan – Pihak keluarga korban pembunuhan berharap tersangka pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Karbini alias Atak (39 tahun), ayah korban pembunuhan, Dafa Maulana Firmasnyah di rumahnya Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan, hari Kamis (30 April 2026) mengaku kehilangan anak, membuat keluarganya sangat terpukul.

“Harapan keluarga, pertama, tersangka dihukum seberat-beratnya, maksimal. Kedua, untuk keluarganya, kalau bisa inisiatif kebaikan, ada niat baik kesini,” tuturnya.

Karbini menyebut semasa hidup, anaknya merupakan sosok yang baik dan penurut.

“Dia juga anak yang rajin, nggak pernah macem-macem,” imbuh Karbini.

Dafa adalah anak pertama dan punya 1 adik laki-laki. Ia lulusan MTS, tidak melanjutkan sekolah. Menurut Karbini, sang anak dengan tersangka pelaku tidak saling mengenal.

Tapi hanya sebatas disuruh rekannya, untuk mengantarkan tersangka pulang ke rumahnya di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan.

“Posisi anak saya, disuruh temannya nganterin pelaku pulang ke Gandrirojo,” ungkapnya.

Setelah itu, anaknya tak kunjung pulang. Dicari ke berbagai lokasi, sempat tidak ketemu.

Meski demikian ia bersama sejumlah warga Desa Tegalmulyo tak menyerah, terus menyisir lokasi-lokasi yang dicurigai.

Sampai akhirnya pada Rabu sore (29/04) menemukan sandal korban dan kuburan mayat anaknya di kebun, dekat pencucian pasir yang tidak digunakan, berjarak sekira setengah kilo meter dari jalan raya Gandrirojo – Sedan.

“Itu saya bersama rekan-rekan yang mencari langsung, sampai ketemu. Soalnya anak saya selama ini nggak pernah bawa HP,” beber Karbini.

Setelah anaknya ditemukan tak bernyawa karena dibunuh, jenazah diautopsi di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Setelah itu, dimakamkan di pemakaman umum Desa Tegalmulyo, Kamis (30/04) sekira pukul 03.00 pagi dini hari.

Tersangka pelaku pembunuhan, AM (22 tahun), warga Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan sudah dijebloskan ke penjara. Kaki kanannya dilumpukan polisi, dengan timah panas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.