
Sedan – Tersangka pelaku pembunuhan di Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dalam waktu dekat ini akan menikah.
Tersangka, AM (22 tahun), warga Dusun Nganguk, Desa Gandrirojo, per hari Kamis (30 April 2026) sudah ditahan di sel Mapolres Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama melalui Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar membenarkan tersangka akan menikah.
“Betul, dia akan menikah. Soal apakah memungkinkan menikah di kantor polisi atau bagaimana, kita lihat perkembangan nanti. Kami tentu mempertimbangkan pula suasana kebatinan dari keluarga korban,” tuturnya.
AM ditangkap polisi di wilayah Margoyoso, Kabupaten Pati, Kamis (30/04) sekira pukul 04.00 pagi dini hari. Kakinya harus ditembak polisi, karena diduga akan kabur saat penangkapan.
AM disangka membunuh seorang anak berusia 16 tahun, DMF, warga Desa Tegalmulyo Kecamatan Kragan.
Kasat Reskrim menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, DMF mengantarkan AM pulang ke Dusun Nganguk Gandrirojo, dengan menggunakan sepeda motor PCX pinjaman milik temannya.
Tersangka mengajak korban nongkrong di sebuah lahan sepi, sekira setengah kilo meter dari jalan raya Gandrirojo – Sedan.
Tersangka lalu membunuh korban dengan cara dijerat menggunakan tali kolor.
“Peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu siang (25/04) kira-kira jam dua siang. Mayat korban disembunyikan dulu, setelah itu tersangka pulang ke rumah. Hari Minggu siangnya, pelaku kembali lagi ke TKP untuk menguburkan korban,” ujar Kasat Reskrim.
Kuburan korban, Rabu sore (29/04) diketahui oleh sejumlah rekan korban yang berinisiatif melakukan pencarian, lantaran merasa curiga atas hilangnya korban secara misterius.
Jeratan Pasal
Usai membunuh, sepeda motor PCX dibawa kabur oleh tersangka. Warna motor yang semula merah, ditutup dan berubah warna menjadi hitam untuk menyamarkan barang bukti.
Selanjutnya, motor digadaikan kepada orang lain senilai Rp 4 Jutaan.
“Penggadai yang akhirnya mengetahui bahwa motor itu hasil tindak pidana, dia kooperatif menyerahkan barang bukti kepada kami,” bebernya.
Pihak Polres Rembang sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dirampas, sepeda motor untuk sarana ketika tersangka menguburkan korban dan peralatan cangkul.
“Sedangkan barang bukti tali kolor yang menempel di leher korban, sampai Kamis siang, menunggu penyerahan dari RSUD,” imbuh AKP Alva.
Polisi menjerat tersangka Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Soal apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak, kita akan dalami lagi,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

