Warga Dan Penambang Dipertemukan Dalam Musdes Sambiroto, Pihak Desa Akhirnya Memutuskan
Suasana Musyawarah Desa di Balai Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, Senin (06 April 2026).
Suasana Musyawarah Desa di Balai Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, Senin (06 April 2026).

Sedan – Warga Dusun Sumberagung, Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang tetap bersikukuh melarang truk tambang maupun alat berat melintas di jalan Dusun Sumberagung (Galanter).

Hal itu mencuat ketika berlangsung Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Desa Sambiroto, Senin siang (06 April 2026).

Amir Ahmad, salah satu warga Dusun Sumberagung menyatakan, hilir mudik truk tambang mengakibatkan jalan rusak.

Selain itu, sering terjadi kecelakaan, karena pengendara sepeda motor terjatuh, akibat jalan licin, terpeleset oleh bekas sisa-sisa ceceran tanah dari ban truk tambang.

“Sudah berulang kali warga terjatuh, termasuk bapak saya sendiri. Jalan licin ini menjadi sorotan masyarakat,” tuturnya.

Amir menambahkan kalau tambang ingin tetap beroperasi, harus lewat jalur lain.

“Kita fokusnya truk tambang dan alat berat jangan lewat jalan Dusun Sumberagung,” tandasnya.

Jika keinginan itu tidak dipenuhi, pihaknya siap melapor ke Polda Jawa Tengah. Apalagi ia juga mendengar bahwa status tambang diduga ilegal.

Tanggapan Penambang

Pengelola tambang pasir kuarsa yang juga warga Desa Sambiroto, Makmun merasa bahwa jalan Dusun Sumberagung merupakan jalan kabupaten dan siapapun boleh melewati.

“Niku jalan umum, jalan kabupaten, siapapun boleh melintasi. Kecuali jalan desa, yang berhak desa,” ungkapnya.

Makmun menambahkan kegiatan menambang bukan semata-mata untuk dirinya sendiri, tapi ia juga sering membantu kegiatan di desa.

“Mungkinlah 80 % untuk saya, tapi yang 20 % untuk desa. Ada kegiatan apapun saya support, semampu saya,” imbuh Makmun.

Termasuk jalan rusak, ia menyebut sebelum Lebaran sudah menyiapkan anggaran perbaikan.

“Sudah kami siapkan, tapi kenapa kok nggak diambil-ambil,” tandasnya.

Keputusan Musdes

Kepala Desa Sambiroto, Mokhamad Abdul Kharis sempat menangis, ketika memberikan sambutan awal.

“Kami pihak desa berada di tengah-tengah, menampung semua aspirasi masyarakat,” ujar Kades.

Setelah mendengar pendapat dari warga dan penambang, akhirnya pihak desa memutuskan untuk melarang alat berat maupun truk tambang melintas.

“Untuk armada dan alat berat tidak boleh lewat. Warga membolehkan tambang beroperasi, dengan catatan mau lewat Lodan atau mana monggo, tidak lewat jalan itu (Sumberagung),” terangnya.

Meski pihak penambang merasa tidak terima atas keputusan itu, namun ia diminta bisa legowo memenuhi keinginan masyarakat.

Setelah mendengar keputusan tersebut, warga akhirnya membubarkan diri, meninggalkan Balai Desa Sambiroto. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.