
Rembang – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang menyerukan 3 hal, selama bulan suci Ramadhan 2026 ini.
Ketua GPK Kabupaten Rembang, Mujib El Muis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan, sehingga terwujud tenggang rasa demi terciptanya situasi yang aman, damai dan saling menghormati.
Jangan malah sebaliknya, di bulan Ramadhan terjadi konflik horizontal, karena maraknya penyakit masyarakat dan maksiyat yang tetap tumbuh subur.
“Dengan ini kami dari GPK menyerukan dengan setegas-tegasnya,” tandas Mujib, hari Rabu (18 Februari 2026).
Mujib menimpali GPK Kabupaten Rembang mendesak 3 hal, diantaranya :
- Kafe karaoke, tempat hiburan malam dan Dugem wajib tutup.
- Perjudian online dan offline wajib dihentikan.
- Stop dan bersihkan peredaran Miras.
Ia berharap jajaran Pemkab Rembang dalam hal ini Satpol PP, maupun aparat kepolisian memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar.
“Kalau berjalan tertib, insyaallah kami juga tidak akan terlalu tajam menyoroti. Kafe, judi dan Miras, mohon ditindak,” beber Mujib.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Rudi Suharto Kurniawan menyatakan berdasarkan Instruksi Bupati Rembang, untuk kafe karaoke wajib tutup total H-2 sebelum Ramadhan, hingga 10 hari setelah Lebaran.
“Aturan pembatasan jam buka diberlakukan untuk play station, rumah billiard, warnet game online, dari jam 1 siang sampai 5 sore. Kemudian warung kopi yang punya fasilitas musik juga harus tutup sampai jam 9 malam, buka tanpa membunyikan musik, tidak jual Miras dan menghormati bulan suci Ramadhan,” terangnya.
Rudi Suharto menambahkan pihaknya akan menggelar pantauan, guna mengetahui tingkat kepatuhan pemilik usaha terhadap Instruksi Bupati yang sudah disosialisasikan. (Musyafa Musa).

