Berapa Minimal Tinggi Hilal, Agar Bisa Terlihat ?? (Hasil Pantauan Di Binangun Lasem)
Seorang pelajar mencoba menggunakan teropong, untuk melihat hilal di Pantai Binangun Kecamatan Lasem, Selasa petang.
Seorang pelajar mencoba menggunakan teropong, untuk melihat hilal di Pantai Binangun Kecamatan Lasem, Selasa petang.

Rembang – Pantauan hilal (bulan sabit tipis yang pertama terlihat setelah bulan baru_Red) untuk menentukan awal bulan suci Ramadhan, berlangsung di Pantai Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Selasa petang (17 Februari 2026).

Pantauan hilal melibatkan Badan Hisab Dan Rukyat (BHR) Kabupaten Rembang bersama Kementerian Agama, dan pihak terkait lainnya.

Pantauan hilal dibuka dengan do’a bersama. Setelah itu, proses pantauan memakai teropong khusus dimulai pukul 17.58 Wib, beriringan dengan matahari tenggelam.

Hasilnya, hilal TIDAK TERLIHAT.

Ali Muhyidin, pengurus BHR Kabupaten Rembang menyampaikan ketinggian hilal kurang dari minus 1 derajat atau masih di bawah ufuk, sehingga sulit terlihat.

“Angka minus ini juga se-Indonesia. Nggak hanya di Kabupaten Rembang saja. Jadi secara akal, hilal sulit terlihat pada Selasa petang ini,” tandasnya.

Untuk bisa melihat hilal, setidaknya minimal pada ketinggian 3 derajat.

“Minimal 3 derajat sesuai standar Mabimbs (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura),” kata Ali.

Hasil tersebut langsung dilaporkan kepada Kementerian Agama Jawa Tengah dan diteruskan ke tingkat pusat, sebagai bahan sidang isbat.

Ketika seluruh Indonesia tidak bisa melihat hilal, maka awal puasa Ramadhan akan dimulai hari Kamis 19 Februari 2026.

Hal itu berbeda dengan Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab hakiki atau perhitungan astronomi, sudah menetapkan awal puasa Ramadhan, jatuh pada hari Rabu 18 Februari 2026. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.