
Kaliori – Andai warga Desa Banyudono Kecamatan Kaliori memiliki uang berlebih untuk membeli tanah dan membangun rumah di tempat lain, diprediksi akan cukup banyak warga yang memutuskan pindah dari kampung mereka.
Hal itu karena suasana tidak nyaman, akibat polusi gangguan bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan yang diduga dampak dari operasional pabrik pengolahan ikan. Apalagi kondisi tersebut sudah mereka rasakan bertahun-tahun.
Afif Awaludin, seorang warga Desa Banyudono mengatakan masyarakat memilih bertahan di tempat tinggalnya saat ini, karena faktor ekonomi.
“Andai punya uang berlebih buat beli tanah dan rumah, wah mungkin sudah bedhol kampung mas. Pindah butuh biaya besar, ya akhirnya bertahan. Selain itu, banyak yang bekerja jadi nelayan, pilih tinggal dekat dengan laut,” ungkapnya, Kamis (18 Desember 2025).
Bau tidak sedap ini terasa semakin menyengat, ketika pabrik pengolahan ikan melakukan aktivitas produksi, mengalirkan limbah bersamaan dengan cerobong mengeluarkan asap.
“Baunya gitu gimana ya bikin pusing, mual. Malam saat tidur pun, bisa terbangun, karena dampak bau kok,” imbuhnya.
Dari sejumlah pabrik yang ada di Desa Banyudono, Afif membenarkan fokus perhatian tertuju pada PT. Indo Seafood.
Ia berharap masalah bau tidak sedap harus diatasi dulu. Setelah itu, baru menangani pembuangan limbah cair dan pencemaran laut.
“Kondisinya hari ini belum banyak berubah. Kalau sedikit berkurang efeknya, mungkin pabrik mengurangi kapasitas produksi, seusai kunjungan DPRD. Yang paling penting, bau diatasi dulu. Habis itu, baru yang lain-lain mas. Mohonlah pihak-pihak terkait memahami posisi kami, butuh kenyamanan dan lingkungan sehat,” kata Afif.
Sedangkan menyangkut rencana masyarakat akan menutup akses jalan menuju lokasi pabrik PT. Indo Seafood, sejauh ini belum dilakukan. Alasannya, ada sikap saling klaim kepemilikan jalan, antara pihak Desa Banyudono dan pabrik.
“Pihak desa meyakini jalan itu masuk jalan desa, tapi pihak pabrik mengklaim merasa memiliki. Ramai ini mas, bisa sampai ke pengadilan, kalau tidak ada titik temu,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Manajer Operasional PT Indo Seafood, Nanang menegaskan pabriknya tidak membuang limbah secara langsung ke laut. Namun melalui proses pengolahan sesuai regulasi, hingga dinyatakan sudah sesuai standard baku mutu.
“Jadi kami tidak membuang limbah secara langsung ke laut. Kalaupun masih ada limbah yang dibuang ke laut, itu bukan dari kami,” ujarnya.
Nanang menambahkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan, sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, batas waktu yang diberikan untuk perbaikan selama 3 bulan, terhitung sejak 14 November 2025, atau sampai bulan Februari 2026 mendatang, sebagaimana informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).

