Satu Meninggal Dunia Dan Tiga Orang Terluka, Ada Anak Berumur 1 Tahun (Kejadian Memilukan Di Desa Jeruk Pancur)
TKP kecelakaan, mobil menabrak sepeda motor yang akan belok, di Desa Jeruk Kecamatan Pancur.
TKP kecelakaan, mobil menabrak sepeda motor yang akan belok, di Desa Jeruk Kecamatan Pancur.

Pancur – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Desa Jeruk Kecamatan Pancur, Minggu (02/11) sekira pukul 13.00 Wib.

Akibatnya, seorang korban meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty melalui Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas, Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko menjelaskan peristiwa tersebut, baru dilaporkan secara resmi kepada kepolisian, Senin pagi (03 November 2025).

Ia memperinci kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Vario dan mobil Toyota Calya.

Korban meninggal dunia adalah pengendara sepeda motor Vario, Diah Ayu Setyo (34 tahun) warga Desa Jolotundo Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Ia semula memboncengkan 3 orang, yakni Laila Nur Ashri (30 tahun) warga Desa Pancur Kecamatan Pancur, serta dua anak berusia 11 tahun dan 1 tahun.

Menurut penjelasan saksi dan olah TKP, sepeda motor melaju dari arah timur ke barat. Pengendara sepeda motor diduga belok ke kanan atau arah utara.

“Diduga sepeda motor ini akan belok,” terangnya.

Namun searah di belakangnya, melaju mobil Calya yang dikemudikan Bonamin (59 tahun) warga Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Jarak sudah sangat dekat, mobil akhirnya menghantam sepeda motor. Korban meninggal dunia mengalami luka berat di bagian kepala, sedangkan 3 pembonceng sepeda motor luka-luka.

“Yang wanita dewasa cidera kepala, lecet tangan kanan dan kiri, bengkak kaki kanan, tapi sadar. Sedangkan korban anak-anak dua orang, yang usia 11 tahun fraktur tangan kiri, yang usia 1 tahun cidera kepala. Kami masih lakukan penanganan kejadian ini,” pungkas Hersa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.