200 Juta Batal Dilaksanakan, Satu Berita 5 Juta Dilanjutkan
Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Rembang.
Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Rembang.

Rembang – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang akhirnya membatalkan pelaksanaan dana publikasi di media sebesar Rp 200 Juta pada anggaran APBD Perubahan tahun 2025.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Gantiarto dalam keterangan tertulis hak jawab beralasan tidak dilaksanakannya anggaran tersebut, karena pertimbangan kondusivitas antar media serta efektivitas waktu pelaksanaan.

“Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, Dinas Komunikasi Dan Informatika melakukan penyesuaian terhadap rencana kegiatan publikasi media. Meskipun seluruh proses perencanaan telah disusun sesuai ketentuan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan,” terangnya.

Sedangkan menyangkut tarif 1 berita dihargai Rp 5 Juta, dengan total alokasi anggaran Rp 50 Juta, ada indikasi akan tetap dilanjutkan, tanpa memperinci untuk media mana anggaran tersebut. (Dana Rp 50 Juta, terpisah dari anggaran Rp 200 Juta).

Dalam keterangan tertulisnya, Gantiarto mengklaim besaran tarif satu berita Rp 5 Juta itu sudah sesuai standarisasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun 2025.

“Dengan demikian, harga yang digunakan sudah sesuai standar layanan media profesional, dan mengikuti aturan pengadaan yang transparan dan akuntabel, bukan ditetapkan secara sepihak oleh OPD,” tandasnya.

Sebelumnya, muncul desakan supaya Pemkab Rembang lebih bijak dalam mengelola anggaran.

Apalagi di tengah-tengah kondisi APBD sedang tidak baik-baik saja, beban ekonomi masyarakat semakin berat dan masih banyaknya infrastruktur kepentingan umum yang membutuhkan perbaikan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.