
Rembang – Sejumlah pejabat Dinas Komunikasi Dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang kompak tidak menjawab, saat ditanya pengelolaan dana Rp 200 Juta untuk publikasi di media.
Mulai dari Kepala Dinas Gantiarto, hingga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik, Aprilia “Sari” Hening.
Hal itu setelah terungkap anggaran pemerintah itu, justru diserahkan pengelolaannya kepada Anang “Kumbahan” Purwandono, warga sipil di luar birokrasi pemerintahan. (Anang sebelumnya menyampaikan hanya ingin mengamankan anggaran Pokir Ketua DPRD Abdul Rouf, supaya tidak menjadi Silpa_Red).
Musyafa, Reporter R2B sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang mengirimkan chat WhatsApp konfirmasi sejak hari Minggu (19/10), menanyakan perihal anggaran tersebut. Namun sampai Senin sore (20/10) dari Dinas Kominfo belum merespon.
Ia juga sudah meminta jadwal waktu wawancara, tapi tidak ditanggapi.
“Ya bagi saya itu tidak masalah, karena mau menjawab atau tidak adalah hak narasumber. Bedanya kalau dulu beliau-beliau di Kominfo sangat mudah dikonfirmasi, sekarang setelah mencuat masalah ini, jadi berbeda. Saya sendiri juga nggak tahu kenapa,” ujar Musyafa.
1 Berita Dihargai Kisaran 5 Jutaan
Hasil penelusuran di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Rembang, ada pengajuan dokumen tertulis dari Dinas Komunikasi Dan Informatika.
Dalam dokumen itu tercantum, tiap satu media yang dilibatkan nantinya akan memperoleh dana Rp 50 Juta, hanya dengan syarat membuat 10 berita. Artinya per 1 berita, dihargai kisaran Rp 5 Jutaan.
Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa, Muhammad Choirul Anam mengatakan metode pengadaan dengan e-purchasing atau pembelian barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik.
“Kita buka di katalog, mana-mana harga yang sesuai. Kita lihat harga dan spesifikasi. Yang sesuai dan bisa untuk kita negosiasikan. Ini untuk iklan atau berita. Kalau Pagu anggaran Rp 50 Juta, sedangkan HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 49.950.000. Mestinya nanti dapatnya di bawah Rp 49.950.000 itu,” terang Anam.
Anam menegaskan Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa sebatas melayani pengajuan dari dinas, untuk mencarikan penyedia yang cocok.
“Kalau terkait spesifikasi, yang menentukan OPD (organisasi perangkat daerah). Kalau kita semacam agen pengadaan. Jadi OPD punya kegiatan, terus minta difasilitasi oleh kita untuk mencarikan penyedia yang sesuai, dengan harga terbaik. Harga terbaik bukan berarti yang termurah, tapi spesifikasi dan harga sesuai,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

