“Lha Memangnya Ada Apa Kok Dilarang Memberitakan…”(Polemik Dana Media 200 Juta Dari Dinkominfo Rembang)
Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang. Tampak terpasang banner “Sukseskan Survei Penilaian Integritas”.
Kantor Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang. Tampak terpasang banner “Sukseskan Survei Penilaian Integritas”.

Rembang – Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang, Gantiarto menyebut andai ia tahu bahwa masalah anggaran untuk media Rp 200 Juta akan diberitakan, pasti akan dilarang.

“Tidak izin untuk pemberitaan, nek ijin dsk (disik_Red)…pasti aku ngomong…ojok diberitakke mas…,” ungkapnya saat menanggapi chat konfirmasi dari Radio R2B Rembang.

Padahal saat Musyafa, Reporter R2B sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang menyampaikan chat pertama kali, jelas-jelas sudah menyampaikan konfirmasi. Berikut bunyi lengkap chat Musyafa pada hari Jum’at (17 Oktober 2025) :

“Selamat siang Pak Gantiarto. Sepuntene izin konfirmasi pak untuk keberimbangan bahan pemberitaan, anggaran Rp 200 Juta yang dialokasikan ke wartawan & media di Dinkominfo, akhirnya akan dipakai untuk apa saja nggeh pak ? Tks,” ujar Musyafa dalam chat-nya.

Musyafa menyayangkan sekelas Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika tidak memahami kalimat yang sangat jelas konfirmasi untuk pemberitaan.

“Apalagi dalam chat itu secara lugas sudah menyampaikan, konfirmasi untuk keberimbangan bahan pemberitaan,” imbuhnya.

Ia juga merasa prihatin seorang Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika justru ingin melarang sebuah pemberitaan, padahal menyangkut keterbukaan informasi publik tentang transparansi anggaran daerah.

“Ya seharusnya beliau memahami tugas pers maupun arti keterbukaan informasi publik. Bukan malah ingin melarang, kalau tahu akan diberitakan. Lha memangnya ada apa, kok dilarang memberitakan,” beber Musyafa.

Sebelumnya, polemik dana publikasi di media sebesar Rp 200 Juta menuai tanda tanya, akan digelontorkan kemana dan penggunaannya seperti apa.

Gantiarto menyarankan kalau ingin tahu secara ditail, bisa menghubungi seseorang, yang anehnya justru berstatus di luar birokrasi pemerintahan.

Padahal dari sisi perencanaan, pengajuan berkas maupun tata kelola administrasi anggaran, Dinas Kominfo yang menangani. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.