Bisa Dijerat Pasal Berlapis!! Sopir Truk Sempat Menyangkal, Tapi Akhirnya Sulit Mengelak
Kasat Lantas Polres Rembang dan jajaran, Kamis (16/10) menggelar pers release, terkait kecelakaan di Lasem.
Kasat Lantas Polres Rembang dan jajaran, Kamis (16/10) menggelar pers release, terkait kecelakaan di Lasem.

Rembang – Sopir truk tronton box yang menabrak mantan Kepala Desa Langkir Kecamatan Pancur ditetapkan menjadi tersangka, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Semarang – Surabaya, Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, 03 Oktober 2025 lalu.

Dalam paparan pers release, hari Kamis (16 Oktober 2025), Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesty menjelaskan tersangka berinisial S (43 tahun) warga Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes sudah ditahan.

Pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.

“Bunyi pasalnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 Juta,” tuturnya.

Karena setelah menabrak korban, K (63 tahun) warga Desa Langkir Kecamatan Pancur, sopir truk tronton box tidak menghentikan kendaraannya, polisi juga sedang mendalami kemungkinan pasal tambahan kepada tersangka, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 Juta.

“Kami juga sedang mendalami pasal tambahan, yakni pasal 312, dengan bunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat laka lantas, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan laka lantas kepada Polri tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 Juta,” beber Kasat Lantas.

Nomor Darurat

AKP Ryan Mitha memperinci kronologis kejadian awalnya sopir truk tronton box melaju dari timur ke barat. Sesampainya sebelah timur Terminal Lasem, menyalip kendaraan lain di depannya dari arah kiri.

Karena tidak memperhatikan situasi, truk menabrak pengendara sepeda motor yang sama-sama berjalan dari timur ke barat. Sepeda motor maupun korban terseret sejauh 240 Meter dan baru terlepas di depan SMP N I Lasem.

Korban akhirnya meninggal dunia, karena menderita luka berat.

“Usai kejadian, sopir truk terus melaju dan tertangkap polisi di jalur Pantura dekat perempatan menuju Pelabuhan TPI Tasikagung Rembang. Waktu diamankan, yang bersangkutan merasa tidak menabrak korban. Tapi setelah ditunjukkan adanya bekas benturan di bumper depan sebelah kiri dan diperkuat rekaman kamera CCTV, baru mau mengakui,” tandas Mitha.

Atas kejadian ini, Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara di jalan raya.

“Mohon lebih peduli apabila terjadi kecelakaan. Selain itu, kami juga mengimbau semuanya, untuk menyimpan nomor-nomor darurat, termasuk nomor call center layanan kepolisian 110 dan layanan kesehatan 119,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.