
Rembang – Sehari setelah terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Rembang, Maryono pada Rabu sore (15 Oktober 2025) mendatangi Mapolres Rembang, untuk melaporkan dugaan pemalsuan plat nomor mobil Honda Brio kuning miliknya K 1239 DD.
Maryono didampingi 5 orang advokat. Salah satu kuasa hukum Maryono, Achmad Faizal mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan, atas kejadian tersebut.
“Ini tentang harkat martabat dan beliau sangat dirugikan,” ungkapnya.
Menurut Faizal, kliennya yang juga sebagai anggota DPRD merasa dicemarkan nama baiknya, setelah nomor polisi (Nopol) kendaraan yang sama ternyata dipakai mobil lain dan dibawa oleh seorang penyanyi wanita dari Kecamatan Kragan, berinisial HU.
Apalagi parkir di sekitar hotel dan beberapa kali pula diketahui mobil dengan plat nomor diduga palsu itu, melintas di jalan raya pada tengah malam.
“Sudah tertangkap tangan di halaman parkir Hotel Pollos. Warga yang tahu, otomatis akan memunculkan bahasan-bahasan yang negatif. Pak Maryono tidak ada hubungan sama sekali dengan wanita itu. Intinya, kami minta polisi menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Darmawan Budiharto mengatakan setelah laporan Maryono, ia berharap Polres Rembang memanggil pihak-pihak terkait, yakni pengadu dan teradu.
“Termasuk saksi-saksi. Harapannya bisa terungkap, kalau memang ada dugaan tindak pidananya, segera diproses. Kalau kemarin wanita itu sudah dipanggil polisi, kaitan klarifikasi karena platnya sama. Kalau terkait pemanggilan sebagai saksi kan belum, karena baru hari ini kami adukan secara resmi,” beber Darmawan.
Dua Pengaduan
Usai pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rembang, Maryono dan kuasa hukum menuju Unit 2 Satreskrim.
Ada dua pengaduan, yakni dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan dokumen plat nomor kendaraan. Maryono bersama tim kuasa hukum menunjukkan tanda terima laporan.
Sebelumnya, Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro melalui Kasat Reskrim, AKP Alva Zakiya Akbar menyatakan pihaknya sudah mengamankan barang bukti mobil Honda Brio yang diduga menggunakan plat nomor palsu K 1239 DD.
“Mobil tersebut ada STNK nya. Seharusnya bernomor polisi K 1340 QL, bukan K 1239 DD. Untuk BPKB, saat ini masih berada di finance Kudus. Kami akan meminta keterangan dari pihak finance. Kenapa kok menggunakan plat nomor tidak sesuai STNK, perempuan yang membawa mobil belum menyampaikan alasannya,” tutur Kasat Reskrim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maryono ketika perjalanan dari Pati ke Rembang, pada Jum’at sore (10 Oktober 2025) ditelefon rekannya yang menyampaikan mobilnya berada di halaman parkir Hotel Pollos.
Ia membantah, karena mobil sedang dipakai. Karena merasa penasaran, Maryono langsung tancap gas menuju Hotel Pollos.
Begitu sampai, barulah mengetahui ternyata ada mobil dengan merek, warna dan plat nomor sama dengan mobil yang ia punya. Belakangan pembawa mobil dengan plat nomor diduga palsu, adalah HU, penyanyi dari Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).

