Bagaimana Nasibnya Sekarang, Dulu Menjadi Rumah Dinas Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Rembang
Lokasi ini dulunya menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Ketua DPRD Rembang.
Lokasi ini dulunya menjadi rumah dinas Wakil Ketua DPRD dan rumah dinas Ketua DPRD Rembang.

Rembang – Dulu Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rembang, memiliki rumah dinas.

Tapi karena lama tidak ditempati, akhirnya bangunan tersebut berubah status. Kondisi ini menuai sorotan di tengah polemik tingginya tunjangan perumahan DPRD Rembang.

Rumah dinas Ketua DPRD kala itu, berada di sebelah selatan taman segi tiga Tugu Lilin.

Keadaannya masih sangat bagus, sekarang ditempati Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, lantaran rumah dinas Kepala Rutan yang lama rusak berat.

Sedangkan rumah dinas Wakil Ketua DPRD berada di Desa Pandean, belakang Percetakan Daerah. Ada yang kosong karena rusak, ada pula yang beralih fungsi menjadi markasnya anggota Resmob Polres Rembang.

Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf membenarkan bahwa rumah dinas Ketua DPRD sudah dikembalikan ke bidang aset Pemkab Rembang.

“Statusnya bukan rumah dinas Ketua DPRD lagi, sudah lama dikembalikan ke Pemkab. (Era Ketua DPRD Alm. Majid Kamil (Gus Kamil),” terangnya.

Sebelumnya, tunjangan perumahan Ketua DPRD Rembang setiap bulan sebesar Rp 36.494.000, Wakil Ketua DPRD Rp 26.703.000 dan anggota Rp 19.377.000. Semua ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam setahun, keuangan daerah mengalokasikan tunjangan perumahan DPRD Rembang, sekira Rp 10,9 Miliar. Kalau 5 tahun, totalnya menembus Rp 54,5 Miliar, hanya untuk tunjangan perumahan.

Sekretaris dewan DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menyatakan pihaknya masih menunggu kemungkinan perubahan aturan dari pemerintah pusat, terkait evaluasi tunjangan DPRD.

“Dari pusat seperti apa (evaluasi), kita menyesuaikan,” tandasnya.

Dalam sepekan terakhir, gelombang penolakan terhadap besarnya tunjangan DPRD Rembang, ramai disuarakan warganet.

Banyak dari mereka yang menganggap tunjangan perumahan tidak perlu, karena para wakil rakyat sudah memiliki rumah sendiri. Apalagi kondisi APBD Rembang masih terseok-seok. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.