Tercebur Sumur Sedalam 10 Meter, Warga Gegersimo Diselamatkan
Korban tercebur sumur dan diselamatkan. TKP Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan.
Korban tercebur sumur dan diselamatkan. TKP Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan.

Pamotan – Seorang warga Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang tercebur ke dalam sumur, Sabtu (06 September 2025).

Korban kondisinya selamat, atas nama Zenniful (30 tahun), tinggal di RT 01 RW 02. Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit epilepsi.

Kepala Desa Gegersimo Kecamatan Pamotan, M. Shodikin ketika dikonfirmasi menjelaskan pihaknya tidak mengetahui kronologis, korban sampai tercebur ke sumur. Namun begitu diketahui oleh keluarganya sekira pukul 05.00 Wib, segera dilaporkan ke aparat desa.

“Ya sebelumnya sering yang bersangkutan mengalami kejadian-kejadian, karena ada indikasi epilepsi,” ungkapnya.

Kedalaman sumur perkiraan mencapai 10 Meter. Setelah peristiwa itu, ia langsung menghubungi pihak-pihak terkait.

“Kami kontak Basarnas dan BPBD, termasuk kami laporkan ke Polsek Pamotan,” imbuh Kades.

Shodikin menambahkan masyarakat sudah berusaha menolong dengan menggunakan tali dan tangga.

“Kalau kedalaman airnya kira-kira 1,5 Meter. Korban masih sadar dan bisa diajak komunikasi dari atas sumur,” terang Kades.

Tapi pertolongan pertama sempat kesulitan, karena warga bukan ahlinya dan khawatir berisiko. Belakangan ada sejumlah personil aparat polisi dan Tim SAR yang tiba di lokasi kejadian, mencoba lagi memakai tangga.

Setelah korban dibujuk, akhirnya berhasil naik ke atas dan kondisinya selamat.

Syaiful Halim, petugas Damkar yang datang ke Desa Gegersimo menyebut korban kondisinya selamat. Hanya pada bagian kaki lecet-lecet, dampak dari korban memanjat. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pamotan.

“Kebetulan di bagian bawah ada pipa paralon, sehingga bisa untuk pegangan naik tangga,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.